> >

Polisi Tetapkan Pengendara Mobil Berpelat Dinas Polri Palsu di Jakarta sebagai Tersangka

Jabodetabek | 19 Oktober 2023, 16:12 WIB
Tangkapan layar mobil berpelat dinas Polri yang pengemudinya marah-marah hingga mengeluarkan tongkat besi. (Sumber: Tangkapan layar/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi telah menangkap dan menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat Polri palsu dan mengancam pengendara lain sebagai tersangka.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Kamis (19/10/2023).

Menurut Samian, pengendara Fortuner itu berinisial M (26).

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar dia, dikutip Kompas.com.

Samian menyebut  M diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Fakta-fakta Mobil Pelat Dinas Polri Tak Mau Bayar Tol di Depok: Sopir Diperiksa Propam Polres Jaksel

"Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Samian.

Saat ini, lanjut Samian, M tengah menjalani pemeriksaan, dan nantinya polisi akan memutuskan apakah M akan ditahan atau tidak.

"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya," papar dia.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 marah-marah menjadi viral di media sosial.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU