> >

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Suami, Istri Kedua, dan 2 Anak Tiri Ditetapkan Tersangka

Jawa barat | 18 Oktober 2023, 16:55 WIB
Lokasi peristiwa penemuan jenazah ibu dan anak di Kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (Sumber: ANTARA/HO-Instagram/@subangstory)

SUBANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.

Selain Muhammad Ramdanu yang telah menyerahkan diri, keempat tersangka lainnya adalah Selain Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Diketahui, Yosep merupakan suami sah dari mendiang Tuti Suhartini. Sedangkan Mimin adalah istri siri atau istri kedua Yosep. Kemudian, tersangka Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.

Baca Juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bersihkan TKP Bak Mandi Bercampur Darah

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (18/10/2023).

Menurut Rohman, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bersama istri dan dua anaknya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Rohman menyebut tersangka Mimin, Arighi, dan Abi bahkan tidak mengenal Danu, yang merupakan keponakan korban Tuti.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucap Rohman.

Lebih lanjut, Rohman pun mengaku tidak tahu mengenai peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Terungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Lalu, Pelaku Serahkan Diri dan Siap Bongkar Kasus

"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik, ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," kata Rohman.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU