> >

Diduga Sebarkan Berita Bohong Kasus Anak Anggota DPR, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Jawa timur | 17 Oktober 2023, 10:45 WIB
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) (Sumber: Kompas TV/Antara)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin (16/10/2023).

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Dini Sera Afriyanti (29), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), anak Edward Tannur yang sebelumnya anggota DPR RI.

Adapun tiga polisi yang dilaporkan itu antara lain Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek Lakarsantri, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Sengaja Lakukan Hal Mengerikan Ini ke sang Kekasih

Hendrayana, salah satu anggota tim pengacara mengatakan, ketiga polisi yang dilaporkannya itu karena dinilai dan diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti pada 4 Oktober 2023 lalu.

"Saat itu ketiganya sempat membuat pernyataan kepada media korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban alami penyakit lambung dan muntah," kata Hendrayana dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/10/2023).

Menurut Hendrayana, ketiga polisi tersebut diduga berupaya melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti tersebut.

Meski kemudian, belakangan polisi menentukan bahwa perempuan asal Sukabumi Jawa Barat itu merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur.

Hendrayana berharap ketiga anggota polisi yang dilaporkannya itu segera diproses hukum karena melakukan  pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU