> >

Heru Budi Sebut Tak akan Tambah Waktu Ganjil Genap Jadi 24 Jam, Ini Sebabnya

Jabodetabek | 27 Agustus 2023, 11:04 WIB

 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan langkah pengawasan ASN yang diwajibkan WFH mulai besok, Senin (21/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tak akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di ruas jalan Jakarta menjadi 24 jam. 

Hal ini menanggapi usulan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta yang meminta aturan ganjil genap menjadi 24 jam agar polusi udara di Jakarta berkurang. 

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023). 

Baca Juga: Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap, Diberlakukan Sampai Jam Berapa?

Menurut dia, bila aturan tersebut diberlakukan selama 24 jam, hal itu akan mengganggu aktivitas warga. 
 
Misalnya, seperti ada warga yang akan beraktivitas pada malam hari dan situasinya amat darurat. 

"Kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," katanya. 

Oleh sebab itu, Heru memilih melakukan upaya selain ganjil genap 24 jam untuk menangani polusi udara di Jakarta.

"Ya sudah, kami berpikir yang sekarang saja, di luar dari itu (ganjil genap 24 jam)," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU