> >

ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 16:47 WIB
Suasana hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh bepergian, apalagi mudik selama bekerja dari rumah (work from home atau WFH). 

Mereka juga harus WFH menggunakan pakaian dinas dan akan dipantau rutin secara mobile.

"Enggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Etty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tambahnya. 

Ia menyampaikan, kebijakan itu sudah sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Etty menegaskan, kebijakan WFH untuk ASN di Jakarta ini bukan hanya untuk KTT ASEAN. 

Tapi juga untuk mengurangi polusi udara dan uji coba pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Baca Juga: Meski Dilanda Perang, Rusia Jadi Investor dan Mitra Dagang Terbesar ke-9 untuk ASEAN

"Sebelum ada rencana ini, sudah ada rencana MenPAN bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi sekali momen ada tiga yang dilaksanakan," tuturnya. 

Sementara bagi ASN yang tetap bekerja di kantor, ia meminta mereka untuk menggunakan transportasi umum. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU