> >

WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 07:13 WIB
Polusi udara di Jakarta. Kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) di Jakarta pada Senin (21/8/2023) menurut Pj Gubernur DKI hanya bersifat imbauan bagi karyawan swasta. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa kebijakan  bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023) hanya diwajibkan untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Heru mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan imbauan untuk WFH.

"Kita imbau mereka mengambil kebijakan masing-masing," ungkap Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.

"Enggak, enggak, mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: ASN Jakarta yang WFH Mulai Besok akan Diawasi Langsung, Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru Budi

Heru pun menerangkan, kebijakan WFH untuk sebagian ASN itu berlaku selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

ASN yang wajib melaksanakan WFH adalah mereka yang bekerja selain di layanan yang bersifat langsung, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.

Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor. Sementara itu, 50 persen lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU