> >

Polda Kalteng Tangkap Pria Peras Anak 10 Tahun yang Hobi Game Online, Modus Baru Kejahatan Asusila

Kalimantan | 17 Agustus 2023, 23:05 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalteng ungkap kasus kejahatan siber penyebaran konten asusila anak di bawah umur, Kamis (17/8/2023). Pelaku penyebar konten asusila tersebut berinisial TS (32), warga Palembang, Sumatera Selatan. (Sumber: TribunKalteng.com/Pangkan B)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap anak dengan modus menyebar foto dan video berisi konten asusila.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Setyo K Heriyatno menjelaskan, pelaku berinisial TS (32) merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Kota palembang.

Setyo menjelaskan, aksi pelaku yang melakukan pemerasan terhadap anak merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban perempuan mengenai pemerasan dan penyebaran konten asusila anak di sebuah grup WhatsApp. 

Modus kejahatan ini tergolong baru lantaran pelaku masuk grup beranggota anak yang hobi bermain game online.

Baca Juga: Dijebak & Diancam, PSK Jadi Korban Pemerasan hingga Hampir Dibakar Hidup-Hidup!

"Jadi pelaku masuk ke grup WhatsApp dengan nama samaran. Kemudian memilih korban dan mulai menjalankan aksinya dengan bujuk rayu untuk meminta foto dan video berisi konten asusila dengan janji untuk privasi dan tidak disebarluaskan," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Setyo menambahkan, setelah korban memberikan foto dan video yang diminta, pelaku kemudian mulai melakukan pemerasan.

Yakni meminta sejumlah uang terhadap korban dengan mengancam akan menyebarluarkan foto dan video yang berisi konten asusila milik korban di media sosial dan grup WhatsApp.

"Modus pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah mengincar korban anak yang masih berusia 10 tahun melalui grup WhatsApp game online," ujar Setyo. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU