> >

Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang Selatan

Jabodetabek | 16 Agustus 2023, 20:02 WIB

"Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," kata Retno, dikutip Kompas.com.

Selain menyita puluhan kilogram barang bukti tersebut, dalam pengungkapan itu polisi juga menangkap sembilan tersangka pada kasus sabu.

Baca Juga: 22 Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Ditangkap Satnarkoba

Mereka adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.

Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF dan RK serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU