> >

Solusi Keluhan Sistem Zonasi, Disdikbud Kota Malang Berencana Gratiskan SD dan SMP Swasta

Jawa timur | 16 Agustus 2023, 22:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana. (Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana)

MALANG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menggratiskan biaya SD dan SMP swasta sebagai solusi atas keluhan sistem zonasi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, Rabu (16/8/2023).

Jika rencana itu terwujud, kata dia, nantinya pelajar SD dan SMP swasta tidak lagi ditarik uang gedung atau iuran SPP setiap bulan seperti sekolah negeri.

Selain itu, keberadaan sekolah swasta diharapkan dapat menutupi jumlah pelajar yang tidak tertampung di sekolah negeri.

"Sehingga kami ke depannya ada program untuk menggratiskan sekolah swasta," kata Suwarjana.

Jika rencana itu terlaksana,  kemungkinan akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang atau tahun 2024.

Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi, SDN di Lampung Tengah Hanya Dapat 3 Murid

Ia menambahkan, selama ini, sekolah negeri untuk SD dan SMP di Kota Malang dapat digratiskan, karena mayoritas guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan digaji melalui APBN atau APBD.

"Kenapa kemudian sekolah negeri itu bisa gratis total? Karena guru sekolahnya mayoritas pegawai negeri yang sudah digaji melalui APBN atau APBD. Sedangkan di swasta, gaji guru dari yayasan," katanya, dikutip Kompas.com.

Nantinya, honor untuk tenaga pendidik SD dan SMP swasta, kata dia, bakal dialokasikan melalui APBD Kota Malang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU