> >

Tak Berizin, Kapal Asing Masuk Perairan Sorong Ditangkap

Berita daerah | 14 Agustus 2023, 13:31 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Tak memiliki izin masuk ke perairan Sorong, sebuah kapal asing di amankan personil Polairud Polda Papua Barat bersama bea cukai. Selain mengamankan kapal tersebut, nahkoda kapal juga dijadikan tersangka.

Kapal asing berbendera Tiongkok ini masuk ke perairan Sorong lewat perairan Filipina.

Selain tak memiliki izin pelayaran, kapal berukuran 248 gros ton ini juga membawa barang ilegal berupa kapal besi, speed boat, longboat, mesin tempel, mesin perahu, dan kompresor. Dari hasil pemeriksaan polairud, kapal asal tiongkok ini  di nahkodai warga Indonesia.

Sebelum ditangkap 18 april lalu, kapal tersebut rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal asing dan barang muatannya kini ditahan Dipelabuhan Tampa Garam Sorong.

Kasus ini kini bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong. Selain tindak pidana umum terkait izin pelayaran, kasus ini juga tersandung kepabeanan pada tindak pidana khusus. Sementara nahkoda kapal yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

#kapalasing
#kapalasingtidakberizinditangkap
#kapalbawabarangilegal

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU