> >

Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force

Sumatra | 10 Agustus 2023, 11:53 WIB
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menceritakan kronologi kejadian geruduk Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023. 

Peristiwa tersebut berawal dari penahanan keponakan Mayor Dedi F Hasibuan (DFH), yaitu Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), oleh Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi F Hasibuan (DFH) meminta kepada atasannya Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Kodam I Bukit Barisan Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, untuk difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosyid Hasibuan pada 31 Juli 2023.

"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam 1 Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai oleh ARH," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada awak media, Kamis (10/8/2023).

Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus, Kakundam pun langsung mengabulkan permohonan bantuan hukum dari ARH.

Baca Juga: Nasib 13 Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Kalau Terlibat Jauh akan Dibawa ke Puspom

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Kakundam I mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.

Namun sampai hari Jumat 4 Agustus, Ahmad Rosyid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes Medan. 

Mayor Dedi pun menanyakan jawaban permohonan penahanan ke Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir melalui chat WhatsApp. 

Namun Kasatreskrim keberatan dengan pengajuan penangguhan tersebut, karena masih ada tiga laporan kasus dugaan hukum yang melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU