> >

8 Nyawa Melayang, Polisi Bentuk Tim Usut Kasus Tambang Ilegal Banyumas, Langsung Kejar Buronan

Jawa tengah dan diy | 2 Agustus 2023, 13:57 WIB
Nama 8 penambang emas yang terjebak dijadikan prasasti di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Delapan penambang emas tak berhasil diselamatkan dan dinyatakan hilang usai terjebak selama tujuh hari di lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023).

Saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang emas ilegal. Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Baca Juga: Kisah Tukang Bangunan yang Jadi Korban Tambang Ilegal Banyumas: Belajar Otodidak karena Tuntutan

Tak cukup sampai situ, polisi juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tambang ilegal Banyumas ini. Tim khusus ini dibentuk guna mengejar tersangka DR (40) yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan.

“Kami bentuk tim khusus terdiri dari 6-7 orang untuk mengejar DPO berinisial DR,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (2/8/2023).

Agus menjelaskan bahwa DR merupakan tersangka yang berperan sebagai pengelola atau pemodal sumur tambang, lokasi 8 pekerja terjebak dan tak ditemukan.

Diberitakan sebelumnya, 8 penambang terjebak di lubang tambang emas di Banyumas, Selasa (25/7). Mereka terjebak karena ada kebocoran air yang cukup deras hingga menggenangi lubang.

Tim Basarnas Special Group pun dikerahkan untuk melakukan evakuasi. Tim SAR Gabungan yang dikerahkan hingga Sabtu pagi sebanyak 220 orang.

Sayangnya, setelah tujuh hari pencarian, operasi SAR dihentikan karena tak lagi efisien.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Kompas.id


TERBARU