> >

Pakar Keamanan Siber Sebut Ada Kemungkinan Pencurian Data Pribadi di Kasus Pinjaman Fiktif di Garut

Jawa barat | 21 Juli 2023, 13:32 WIB
Foto arsip. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha. Ia menyebut adanya kemungkinan pencurian data pribadi para korban pinjaman fiktif di Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mungkin secara tidak sadar diberikan oleh calon korban. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada kemungkinan terjadi pencurian data pribadi para korban pinjaman fiktif di Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mungkin secara tidak sadar diberikan oleh calon korban.

Kemungkinan itu disampaikan oleh Pratama Persadha, Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), menjawab pertanyaan tentang indikasi kebocoran data pada kasus pinjaman fiktif tersebut.

“Ada kemungkinan telah terjadi pencurian data pribadi entah yang dimiliki oleh perangkat desa atau yang mungkin secara tidak sadar calon korban memberikan data pribadi serta dokumen pendukungnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Kemungkinan itu bisa terjadi saat pendaftaran sosialisasi program maupun saat bergabung dengan kelompok peminjam.

“Misalkan pada saat pendaftaran sosialisasi program maupun pada saat bergabung dengan kelompok peminjam, dan data-data tersebut disalahgunakan untuk mengambil pinjaman secara kelompok.”

Baca Juga: Pengakuan Korban Pinjaman Fiktif di Garut: Saya Tidak Pernah Berikan Data Pribadi ke Pihak Lain

Pratama menambahkan, jika benar terjadi penyalahgunaan data pribadi pada kasus tersebut, polisi harus mengusut hingga tuntas.

“Jika benar ini adalah kasus penyalahgunaan data pribadi, pihak kepolisian harus mengusut masalah ini sampai tuntas.”

Pihak kepolisian, lanjut dia, seharusnya bisa bekerjasama dengan pihak PNM untuk melakukan investigasi siapa pihak yang mengajukan pinjaman, siapa pihak bank yang menerima aplikasi pinjaman, bagaimana proses verifikasi aplikasi pinjaman termasuk apakah ada keterlibatan orang dalam PNM dalam kasus ini.

Pelaku kejahatan ini bisa dituntut dengan KUHP pasal 378 tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU