> >

Brimob Kena Anak Panah saat Kericuhan di Batam, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Sumatra | 7 Juli 2023, 17:49 WIB
Penggusuran rumah di Batam diwarnai kericuhan, dan mengakibatkan seorang personel Brimob terluka kena anak panah, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Istimewa)

BATAM, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan 11 tersangka usai bentrokan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Insiden tersebut mengakibatkan seorang anggota Brimob terkena anak panah.

Peristiwa itu terjadi saat penggusuran hunian liar di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Rabu  (5/7/2023).

Pascabentrok, polisi mengamankan 16 orang yang diduga provoktor, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, lima di antaranya dipulangkan.

Baca Juga: Ricuh, Penggusuran Rumah Liar di Batam, 1 Anggota Brimob Terkena Anak Panah

“Dari 16 orang yang diamanakan karena dianggap sebagai provokator dari kericuhan tersebut, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (7/7/2023).

Menurut Nugroho, kelima orang itu  dipulangkan karena polisi tidak mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Lima orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob,” terang Nugroho.

Ia juga berharap agar perbuatan serupa, yakni melawan petugas, tidak kembali terulang ke depannya.

“Karena melawan petugas itu ada undang-undang yang mengatur, yakni Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” tegas Nugroho.  

“Jadi perlu diingat terutama masyarakat Batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah dipengaruhi,” tambah Nugroho.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU