> >

Ahli Pidana Sebut Ada Kesengajaan dalam Kasus Tabrak Lari di Cakung, Ini Penjelasannya

Jabodetabek | 17 Juni 2023, 20:11 WIB
Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik terjadinya kecelakaan di jalan menuju Gerbang Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). (Sumber: KOMPAS.ID/Twitter @PN7L7H)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tabrak lari di Cakung mengarah pada unsur kesengajaan jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial.

Ahli pidana Hery Firmansyah menilai hal tersebut, dalam pernyataan yang diterima KompasTV, Sabtu (17/6/2023).

Dia berpendapat ada target yang dikejar pengendara mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Kendati demikian, ia meminta polisi mendalami lebih lanjut kasus ini.

“Agar keadilan yang diberikan membuka kebenaran materiel, jadi kami mendorong transparansi dan informasi yang utuh, apakah ada intensi atau kesengajaan dari penabrak,” ujarnya.

Baca Juga: Selidiki Motif Sakit Hati, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Ulang Kasus Tabrak Lari di Cakung

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar beranggapan jika kecelakaan itu bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan, maka bisa dikualifikasikan sebagai pembunuhan.

“Pembunuhan yang sengaja yang timbul saat di jalanan tidak bisa menerapkan UU Lalu Lintas tetapi KUHP,” ucapnya.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 338 KUHP jika secara sengaja membunuh dengan cara apa pun termasuk menabrak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lainnya adalah Pasal 340 KUHP jika bisa dibuktikan ditabrak dengan direncanakan terlebih dulu, maka masuk kategori tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023). Peristiwa ini dipicu perselisihan di jalan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU