> >

Viral WNA asal AS Kemudikan Angkot di Bali Tanpa SIM Khusus, Kini Berakhir Dideportasi

Bali nusa tenggara | 15 Juni 2023, 15:54 WIB
Polisi menindak seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) di Denpasar, Bali, dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mengatur jadwal deportasi bagi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JBM yang viral di media sosial karena kedapatan mengemudikan angkutan kota atau angkot tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk mendeportasi JBM berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," jelas Tedy di Denpasar, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral! Bule Asal Amerika Kendarai Angkot di Bali Kena Tilang Polisi

Tedy mengatakan WNA tersebut dideportasi pada hari ini, tetapi dia tidak memberikan detail waktu pasti pendeportasian WNA tersebut.

JBM (35) telah dilimpahkan ke Imigrasi Denpasar oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar sehari sebelumnya.

JBM diketahui memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing dan saat ini sedang ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar.

Video JBM yang sedang mengendarai angkot berwarna biru viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Penampakan Hiu Tidur Rebahan, Peneliti Ikan: Biasa Dilakukan Kalau Mau Kawin

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar dan mengejarnya hingga di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Denpasar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU