> >

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Penyuka Sesama Jenis di Bukittinggi

Sumatra | 16 Juni 2023, 03:05 WIB
Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi memperlihatkan pelaku yang masih berusia bawah umur dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan korban sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi. (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)

BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap DNF (17) yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan penangkapan DNF dilakukan pada Rabu (14/6) kemarin, dalam penangkapan itu DNF menjual seorang pria kepada pelanggan.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis.

"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," tambahnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Gerebek Rumah Tempat Penampungan PMI Ilegal di Lumajang, 1 Orang Ditangkap!

Ia mengatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.

"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.

Setelah itu polisi melakukan penyidikan dan menemukan DNF di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang.

"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," kata Fetrizal dikutip dari Antara, Kamis.

DNF kemudian diamankan polisi, dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU