> >

Dinas PUPR Kayong Utara bersama P3SM Kalbar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil

Kalimantan | 7 Juni 2023, 20:57 WIB
PUPR Kayong Utara Dan P3SM Kalbar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil (Sumber: P3SM Kalbar)

SUKADANA, KOMPAS.TV - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan P3SM Kalbar menggelar pelatihan tenaga terampil konstruksi yang berlangsung di Balai Praja Kantor Bupati yang beralamat Jl. Tanah Merah, Pangkalan Buton, Kec. Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Kegitan ini di selengarakan selama dua hari dari tanggal 5-6 Juni 2023.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Bapak Ir. Teddy Erwanto, M.sc. Serta dihadiri kepala seksi bina jasa konstruksi PUPR Provinsi Kalimantan Barat dan Bapak Erwinsyah selaku perwakilan P3SM Kalbar beserta para peserta pada Senin pagi (05/6/2023).

Baca Juga: P3SM Kalbar Gelar Pelatihan & Uji Sertifikasi Kompetensi Konstruksi Ahli Muda di Kabupaten Landak

Panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta dan yang lolos dari seleksi Astekindo 28 peserta, dan semua peserta hadir, kegiatan ini dapat terselenggarakan berkat kerja sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong utara dengan LSP Astekindo yang diwakili oleh P3SM kalimantan Barat.

Kabid penataan ruang dan jasa konstruksi PUPR Kayong Utara bapak Nugroho Dwi Jatmoko, ST  menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini, karena kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan keterampilan bagi tenaga kerja yang ada, khususnya di Kabupaten Kayong Utara. 

"Kami harap dapat bersaing di era digital saat ini," imbuhnya.

Baca Juga: P3SM Kalbar & LSP Astekindo Gelar TUK Sewaktu Perdana di Kabupaten Bengkayang

"Apresiasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara yang telah merespons kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis dan sertifikasi tenaga konstruksi. Hal itu sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi merupakan sub urusan jasa konstruksi yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.

"Penyelenggaraan bimbingan teknis dan sertifikasi tenaga konstruksi melalui kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, dalam hal ini Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (LSP-P3SM) untuk menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang mempunyai kompetensi dan memiliki sertifikasi adalah bentuk kerja cerdas yang harus dikembangkan dan dilanjutkan secara konsisten," Pungkasnya.

PUPR Kayong Utara Dan P3SM Kalbar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil (Sumber: P3SM Kalbar)

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana yang telah diubah menjadi UUCK Nomor 11 Tahun 2020, di antaranya memuat ketentuan tentang tenaga konstruksi Pasal 70: (ayat 1) Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) Konstruksi. (ayat2) setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki SKK-K. Pasal (99): (ayat1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. (ayat2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia jasa yang memperkerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif. 

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU