> >

Pria yang Rampok dan Bunuh Ibu Kandung Demi Main Judi Online Dibekuk, Sempat Kubur Perhiasan Korban

Sulawesi | 1 Juni 2023, 03:35 WIB
Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu (31/5). (Sumber: ANTARA/Rangga Musabar)

Sebelum membunuh korban R, kata Djoko, pelaku sempat meminta uang kepada korban R, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk main judi online dan membeli narkoba. 

Kombes Djoko menambahkan bahwa pelaku AL saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (29/5/2023).

Penyidik Polres Morowali, kata dia, segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. 

Baca Juga: Kronologi Bos J&T Tambora Bunuh Diri Diduga karena Judi Online, Sempat Kirim Pesan pada Istri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU