> >

Isi Surat Terbuka Ketua RT Pluit, Riang Prasetya Minta Jangan Didemo Lagi

Jabodetabek | 1 Juni 2023, 06:05 WIB
Isi surat terbuka yang disebarkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya untuk para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan setelah mendapat intimidasi dari para pemilik ruko yang ditertibkan. (Sumber: Istimewa/Tribun News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi berbagai intimidasi oleh para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang ditertibkan, Riang Prasetya selaku Ketua RT 11 RW 03, Pluit, menuliskan surat terbuka.

Dalam surat terbuka Riang yang sedang menjadi sorotan publik, meminta maaf kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf," tulis Riang dalam surat permintaan maaf itu, Rabu (31/5/2023).

"Apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT." 

"Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011/RW 03," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Mendukung, Kini PSI Jakarta Kecam Sikap Ketua RT Pluit Riang Prasetya karena Rasis

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, dalam surat itu Riang juga meminta agar tidak ada lagi pihak yang melakukan demo kepada dirinya secara pribadi ataupun selaku Ketua RT.

"Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Pribadi ataupun selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit," tulis Riang dalam surat terbuka yang ia bagikan, Rabu (31/5) dikutip dari Tribunnews.

Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU