> >

Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Jawa barat | 29 Mei 2023, 12:22 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kanan) dan Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (27/1/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan pengemudi motor gede atau moge asal Jakarta berinisial T sebagai tersangka karena melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Diketahui, peristiwa tabrak lari yang dilakukan T terhadap santri tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2013 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Periksa Pengendara Moge hingga Telusuri Rekaman CCTV Usut Kasus Tabrak Lari Santri di Ciamis

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan bermotor.

Adapun korban diketahui saat kejadian tengah menumpang motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN. Sementara T, kata Wibowo, pengemudi satu lagi mengendarai dengan kendaraan roda dua dengan kapasitas 1.400 cc bernomor polisi B 4363 SJI.

Kombes Wibowo memastikan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum lebih lanjut terhadap pengemudi moge tersebut.

"Saat ini, statusnya (pengemudi moge) sudah tersangka," kata Kombes Pol Wibowo kepada wartawan pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengendara Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota Moge

Atas perbuatannya, kata Wibowo, pihaknya menjerat pengemudi moge berinisial T itu  dengan pasal Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Kombes Wibowo pun menambahkan bahwa tersangka T dapat dipastikan bukanlah anggota klub moge. Tersangka diketahui hanyalah simpatisan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU