> >

Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasannya

Jabodetabek | 25 Mei 2023, 14:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

DEPOK, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan penyidik Polres Metro Depok menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat.

Diketahui, tersangka Putri Balqis yang berstatus sebagai istri sebelumnya sempat diatahan oleh penyidik Polres Metro Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Baca Juga: Pengakuan Kapolda Metro, Ditelepon Mahfud MD Tanya Kasus KDRT yang Jadikan Istri Tersangka di Depok

Karyoto mengatakan, baik Putri Balqis maupun suaminya berinisial RJ sebetulnya sama-sama bisa dilakukan penahanan. Namun, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka. 

"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya di Polres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023). 

Seperti dilaporkan jurnalis KompasTV,  kelanjutan kasus KDRT ini, lanjut Irjen Karyoto, untuk sementara dihentikan karena tersangka RJ perlu melakukan pengobatan. Sedangkan istri diberikan waktu untuk melakukan perenungan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu,” ujar Kapolda Metro Irjen Karyoto. 

“Yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali.”

 

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ucapnya.

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri ini diharap bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya, bahwa dalam menangani suatu perkara haruslah berimbang.

Baca Juga: Apa Alasan dan Pertimbangan Penyidik Polres Depok Sebut Istri Korban KDRT Juga Jadi Tersangka?

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang,” ujarnya.

“Kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang.” 

Seperti diketahui, kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat, terungkap setelah ada sebuah utas di Twitter yang viral menarasikan bahwa seorang istri bernama Putri Balqis dianiaya oleh suaminya. 

Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah justru sang istri. 

Adapun utas tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama @saharahanum pada Selasa (23/5).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, kasus KDRT ini mencuat berawal ketika Putri dan suaminya terlibat pertengkaran. 

Baca Juga: Ayah Korban KDRT di Depok Ungkap Anaknya Lakukan Pembelaan Diri saat Dianiaya, Apa Kata Polisi?

Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung. Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.

Tak tinggal diam, Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami yang merasa kesakitan lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.

Setelah kejadian itu, Putri melaporkan suaminya ke polisi. Belakangan, sang suami menyusul dengan melaporkan balik sang istri.

Dalam proses penyelidikannya, polisi kemudian berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, proses itu tak menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.

Tapi, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini karena dianggap tak kooperatif. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU