> >

Kemenkumham Sumsel Akan Serahkan 13 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel

Berita daerah | 20 Mei 2023, 12:33 WIB
Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal”, kata Ilham.

Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu sebanyak 39 Kekayaan Intelektual Komunal telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Disamping itu, kata Ilham, di Sumatera Selatan saat ini juga telah terdaftar lima kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), yaitu tanaman Gambir Babat Toman Musi Banyuasin, Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam.

Kemudian ada tiga Indikasi Geografis yang masih dalam proses pemeriksaan substantif di DJKI yaitu Kopi Robusta Muara Dua, Kopi Robusta Lahat, dan Nanas Prabu.

Kakanwil Sumsel Ilham Djaya berharap makin banyak Pemerintah Daerah yang terdorong untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual wilayahnya yang belum terdaftar.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap agar pemerintah kabupaten dan kota terus mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya ke ditjen Kekayaan Intelektual, masih banyak ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan indikasi geografis dari daerah di Sumsel ini yang perlu dicatatkan.

“Kami dari Kanwil Kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut“, kata Ilham Djaya.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU