> >

Kasus Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiwa di Medan, Kriminolog Sebut Ada Dua Faktor Pemicu

Sumatra | 8 Mei 2023, 20:48 WIB
Krminolog UI Adrianus Maliala memberikan pandangan kasus penganiayaan anak perwira polisi di Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Maliala menilai, ada dua faktor yang memengaruhi tersangka Aditya Hasibuan dan korban Ken Admiral terlibat kasus penganiayaan.

"Kalau kita fokus kepada pertemuan di malam hari di rumah pelaku, itu kelihatannya ada konteks dua hal," kata Adrianus Maliala di Kompas Petang Kompas TV, Senin (8/5/2023).

Pertama, kata dia, pelaku dan korban sama-sama sedang marah.

Kedua, kemarahan tersangka dan korban dipicu oleh orang-orang di sekitar mereka, baik rekan-rekan korban maupun ayah dan saudara-saudara pelaku.

"Menurut psikologi, kehadiran orang-orang lain itu yang mendukung bahkan mungkin mengomporinya itu bisa membuat seseorang tambah emosi, tambah berani, tambah garang ya dalam rangka membuat tindakan kekerasan," terangnya.

Adrianus menerangkan, rekonstruksi kasus penganiayaan Aditya hari ini, Senin (8/5) akan membuka fakta peristiwa tersebut.

Baca Juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

"Yang mungkin akan terlihat adalah kemungkinan ada gestur, ada tampilan wajah, ada percakapan yang mungkin mencerminkan betapa pelaku itu yakin diri," kata Adrianus menduga.

"Mengingat, bapaknya ada di situ, bapaknya juga membela ya, sehingga kemungkinan dia semakin garang ya, dalam rangka memukuli korban," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan Aditya yang merupakan anak mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan itu ramai diperbincangkan publik setelah video kekerasan terhadap Ken Admiral beredar luas di media sosial.

Anak dari mantan Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tampak membenturkan kepala Ken beberapa kali di depan rumahnya.

Berdasarkan penuturan saksi teman dekat Ken Admiral, Savira Husna, Aditya awalnya memukul Ken yang mengemudikan mobil di SPBU di Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumatera Utara pada 21 Desember 2022.

Baca Juga: Momen AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya Aditya Hasibuan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral

Vira menyebut, Adit mengetuk pintu mobil dan sempat mengajak Ken berkelahi. Tak lama, pukulan pertama Adit mengenai kepala Ken.

"Aditya mengetuk kaca Ken, lalu ada percakapan kecil. Langsung dipukul kepala Ken," kata Savira saat mengikuti rekonstruksi, Senin (8/5) dilansir dari Tribunnews.

Setelah itu, kata Savira, tersangka kembali memukul Ken sebanyak dua kali. Ken langsung tancap gas untuk mengantar Savira pulang ke rumah.

Akan tetapi, di tengah jalan, Aditya yang dibonceng temannya pun mengejar dan menendang kaca spion sebelah kiri mobil Ken hingga rusak.

"Kedua, dua kali dipukul. Saya kaget, Adit pakai hoodie warna hitam," kata Savira.

Korban yang tak terima pun mendatangi rumah pelaku bersama saksi untuk meminta ganti rugi.

Penganiayaan terhadap Ken kembali terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis 22 Desember 2022.

Di dalam video yang beredar di Twitter, tampak ayah Aditya, AKBP Achiruddin, menyaksikan aksi anaknya menghajar Ken Admiral.

Dia juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa 26 April 2023.

Kini, Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin juga dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU