> >

Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini, Berikut Dendanya jika Melanggar

Jabodetabek | 26 April 2023, 08:57 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini Rabu (26/4/2023) usai dihentikan selama libur Lebaran 2023 sejak Rabu (19/4).

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta dihentikan pada Rabu hingga Selasa (25/4).

"Nah, nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," kata Latif dikutip dari Antara Senin (17/4/2023) silam.

Baca Juga: 42 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Daop 1 Jakarta Hari Ini, Mayoritas dari Jateng dan Jatim

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ditiadakan usai adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 terkait masa libur lebaran.

Pasal itu mengatur soal hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.

Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap di DKI Jakarta, pengguna jalan diimbau kembali menaati aturan yang berjalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU