> >

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Lima Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng, Ini Alasannya

Jawa tengah dan diy | 17 April 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Hakim Kairul Saleh menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.

Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan dilakukan karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Seleksi Penerimaan Polri 2023 untuk Bintara, Akpol dan Tamtama

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.

Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. 

Padahal, menurut hakim Kairul Saleh, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.

"Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP," kata Kairul Saleh pada Senin (17/4/2023).

Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur.

Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar

Karena syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, maka hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU