> >

Wagub Sulawesi Tenggara Minta ASN Tak Alasan Perpanjang Libur Lebaran, Sanksi Tunjangan Dikurangi

Sulawesi | 17 April 2023, 13:02 WIB
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas. (Sumber: Tribunnews)

KENDARI, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas,  meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah waktu libur usai cuti bersama Idulfitri 19-25 April 2023, Senin (17/4/2023). 

Menurut Lukman waktu cuti bersama sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sudah ideal untuk berkumpul dengan keluarga dalam merayakan Lebaran.

Lukman mengatakan ASN yang menambah libur Lebaran tanpa ada alasan tertentu akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Gibran Larang Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dipakai Mudik Lebaran, Ancam Sanksi ASN yang Melanggar

"Bagi ASN yang sengaja menambah libur Lebaran tanpa ada alasan tertentu, seperti sakit atau mungkin ada keluarga terdekat yang berduka. tentu ada sanksi yang menanti bagi mereka," jelasnya dikutip dari Antara.

Lukman mengatakan seluruh pegawai termasuk tenaga kerja kontrak hingga pegawai tidak tetap wajib masuk kantor pada 26 April 2023.

 

Dia menekankan bahwa tidak boleh ada pegawai yang melakukan perpanjangan cuti seusai Lebaran.

Baca Juga: ASN Terciduk Bolos Kerja dan Asik Berbelanja

Bagi pegawai yang melanggar dengan menambah liburan akan diberikan sanksi, baik sanksi administrasi hingga pengurangan tunjangan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU