> >

APA Mantan Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jabodetabek | 27 Maret 2023, 22:50 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023) usai melaporkan pelaku penganiayaan DO (17), Mario Dandy dan AG, atas dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anastasia Pretya Amanda alias APA menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya usai melaporkan Mario Dandy Satriyo dan AGH, pelaku penganiayaan terhadap DO (17), atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/3/2023).

"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, Senin (27/3) dilansir dari Antara.

Enita menjelaskan, hari ini ia datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti yang ada di media terkait tudingan pihak Mario dan AGH kepada kliennya.

"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," jelasnya.

Sebelumnya, Enita mewakili kliennya melaporkan Mario dan AG atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus penganiayaan DO (17).

Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan tidak baik dari D terhadap AG kepada Mario.

Baca Juga: Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Amanda disebut-sebut sebagai pembisik Mario yang memberikan informasi tentang perlakuan tak baik dari D kepada AG, pacar Mario. Informasi tersebut dijadikan alasan oleh pihak Mario dan AG, sehingga terjadi penganiayaan berat terhadap D.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita di Jakarta, Kamis (23/3).
 
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mario dan AG dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU