> >

Gara-gara Kerupuk Hilang, Pedagang Ini Tega Bunuh Seorang Perempuan demi Kuasai HP yang Sedang Dicas

Jabodetabek | 25 Maret 2023, 06:55 WIB
Pengungkapan kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pedagang kerupuk terhadap seorang perempuan lantaran pelaku diduga ingin menguasai ponsel korbannya. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Humas Polres Bogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pria berinisial AA (27) akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Pedagang kerupuk ini, merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RR (33) yang jenazahnya ditemukan di tepi Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

AA berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di sebuah stasiun kereta di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (21/3).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, mengungkapkan, RR dibunuh oleh AA yang merupakan pedagang kerupuk palembang. Motif pembunuhan ini karena tersangka tergiur dengan barang milik korban yakni sebuah ponsel (HP).

Baca Juga: Jenazah Remaja Perempuan Terkubur di Dapur Tanah Datar Ternyata Korban Pembunuhan Pacarnya

"Pelaku ini tergiur untuk menguasai barang milik korban dan akhirnya langsung memukul korban menggunakan balok kayu pada bagian kepala, serta melukai leher korban menggunakan cutter. Korban kemudian meninggal di tempat," ungkap Iman, Jumat (24/3/2023) dikutip dari Antara.

Motif tersangka, kata Iman, ingin menguasai telepon genggam milik korban yang saat itu sedang proses pengisian baterai (ngecas) di tempat umum di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kolase ilustrasi mayat korban pembunuhan (kiri) yang dilakukan seorang pria pedagang kerupuk berinisial AA alias KL (26). Pelaku ditangkap setelah membunuh wanita berinisial RR (33) di wilayah Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/2/2023) lalu. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kemudian, telepon genggam milik korban yang berhasil dirampas tersangka, dijual untuk menggantikan uang setoran kerupuk palembang yang berdasarkan pengakuan tersangka telah hilang.

“Jadi kerupuk dagangannya pada hilang. Jadi handphone yang dirampas dijual buat bayar setoran kerupuk itu,” terang Iman.

Baca Juga: Dugaan Motif Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Koper Merah Bogor

Kini tersangka AA dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU