> >

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Baju dan Elektronik Bekas Bernilai Miliaran Rupiah

Jabodetabek | 25 Maret 2023, 06:45 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus penyelundupan barang bekas impor. Yakni baju bekas dan barang elektronik bekas. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

Ia mengungkapkan, nilai barang yang diperdagangkan para pelaku usaha barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp31,7 miliar," sebutnya.

Meski baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus impor baju bekas, Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan penyelidikan sehingga mungkin saja akan ada penambahan tersangka.

"Karena memang saat kita melakukan penindakan yang ada di situ supir dan penjaga gudang. Jadi kami masih melakukan pendalaman, siapa pemilik daripada barang bekas tersebut," ujar Auliansyah.

"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta E-commerce Tutup Lapak Baju Bekas Online di Platformnya

Penangkapan yang dilakukan kepolisian ini berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait pintu masuk di Cukai untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

"Kalau nanti ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tambahnya.

Polri, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah impor baju bekas.

Menurut Listyo, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU