> >

Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi

Bali nusa tenggara | 25 Maret 2023, 06:10 WIB
ilustrasi. Akibat melanggar aturan adat saat Nyepi di Bali, dua turis Polandia dideportasi, Jumat (24/3/2023). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati saat berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.

Baca Juga: Bule Ribut dengan Pecalang saat Nyepi: Janji Tidak Akan Mengulangi Perbuatannya Lagi

Saat diminta masuk ke rumah atau penginapan, kedua turis itu menolak dengan dalih tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacking).

Mereka pun sempat cekcok dengan pecalang sebelum dilaporkan oleh Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati kepada Polsek Sukawati.

Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) untuk diperiksa.

Imigrasi Denpasar menjelaskan, dua WNA asal Polandia itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan. Izin tinggal mereka berlaku sampai 29 Maret 2023.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU