> >

Pemerintah Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Berita daerah | 20 Maret 2023, 16:06 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Pemerintah telah melarang penjualan pakaian impor bekas karena dianggap berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan. Namun di satu sisi pedagang pakaian bekas meradang lantaran usaha mereka terancam tutup.

Pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mensosialisasikan larangan penjualan pakaian bekas import karena berdampak buruk bagi kesehatan dan juga berdampak buruk bagi industri dan tekstil dalam negeri. Namun larangan ini mengancam usaha pedagang pakaian bekas import seperti yang terjadi di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar Sulawesi Barat. Pedagang berharap ada solusi lain dari pemerintah agar pedagang tidak kehilangan usahanya.

Sementara itu menteri perdagangan Zulkifli Hasan, yang mengunjungi Pasar Sentral Mamuju, Sulawesi Barat, menyatakan dengan tegas pemerintah melarang penjualan barang bekas impor. Komitmen pemerintah terkait larangan ini, telah dinyatakan dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Bagi pemerintah, larang impor pakaian bekas ini agar masyarakat mencintai produksi UMKM dalam negeri, yang selama ini mati akibat serangan pakaian bekas impor. Belum lagi produk pakaian bekas impor berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.

 

 

#pakaianbekasimpor
#laranganpemerintah
#kebijakan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU