> >

Polisi Main Judi Online Gadaikan 8 Motor dan 4 Mobil Rental, Terancam Dipecat dari Polda Bali

Kriminal | 18 Maret 2023, 07:17 WIB
Ilustrasi polisi. Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat tidak hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali (Sumber: Tribunnews.com)

BALI, KOMPAS.TV - Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat tidak hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Bripka KRI disebut langgar etik dan disiplin.

Bripda KRI dilaporkan karena menggadaikan motor dan mobil sewaan untuk judi online. Jumlahnya sebanyak 8 motor dan 4 mobil rental karena hobi main judi online tersebut.

"Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik disiplin, beberrapa kali tidak masuk dan kode etik terkait pidananya,” kata Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Heboh Anggota TNI Marah Istrinya Selingkuh dengan Pejabat Setempat, Bakal Lapor Pemprov Jatim

Ia menuturkan, Bripda KRI sudah beberapa kali melanggar disiplin dengan menyiasati daftar hadir agar tidak dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," kata dia.

Agus mengatakan, dalam kasus polisi main judi online ini, dari hasil pemeriksaan terbaru, jumlah kendaraan rental yang digadaikan Bripda KRI bertambah dari 11 menjadi 12, yakni delapan unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Baca Juga: Cerita Heboh Para Isteri Siri Anggota Polisi, dari Sabu hingga Sate Sianida

Bripda KRI menggadaikan sepeda motor dengan rata-rata Rp 3 juta dan mobil Rp 30 juta per unit, digunakan untuk judi online.

Agus mengatakan, kasus gadai kendaraan tersebut tidak diproses secara hukum pidana karena keluarga Bripda KRI sudah mediasi dengan pihak rental dan janji tanggugn kerugian pemilik rental. 

"Kenapa enggak pidana enggak jadi, karena pihak keluarga, itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap menindak disiplin perilaku Bripka KRI. 

"Ini kita tindak," kata dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI, yakni PTDH.

 

"Yang kita proses adalah disiplinnya, sifat dan perilaku. Sama kalau orang nyuri walaupun sudah mengembalikan, dia tetap mencuri. Pokoknya kita tindak (dengan memberikan hukuman) maksimal," ungkapnya.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU