> >

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 17 Maret 2023, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketua RT berinisial WK yang membubarkan paksa jemaat gereja di Lampung ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU