> >

5 WNA Melanggar Ijin Tinggal Dideportasi Dari Bali

Berita daerah | 13 Maret 2023, 15:26 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai kembali  menahan 5 warga negara asing, diantaranya 1 wna asal Rusia, dan  4 wna asal Nigeria. 5 WNA yang adiamankan oleh petugas imigrasi tersebut, ditahan karena  2 kasus berbeda. Dimana 1 WNA asal Rusia melakukan aktifitas melatih tenis di kawasan Kuta Utara,  sementara 4 WNA asal Nigeria,  diketahui melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan,  penindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan di Bali perlu dilakukan. Selain dengan pendeportasian, Gubernur Koster telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Luar Negeri, untuk mencabut penerbitan Visa On Arrival, bagi WNA asal Rusia dan Ukraina, yang berkunjung ke Bali dengan alasan menghindari perang, dan melakukan pelanggaran di negara yang dikunjunginya.


Saat ini jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali tengah melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian. Hal ini dilakukan dengan harapan, dapat kembali membuat citra pariwisata Bali kembali baik.

 

 

 

 

 

#WNAoverstay #kanwilkemenkumhambali  #pemprovbali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU