> >

Sadis! Tiga Pelajar SMP Bacok Anak SD dengan Celurit di Palabuhanratu, Begini Kronologinya

Kriminal | 5 Maret 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi. Polisi menangkap tiga pelajar SMP yang diduga membunuh pelajar SD di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (4/3/2023). (Sumber: Thinkstock)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tiga pelajar SMP yang diduga membunuh pelajar SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (4/3/2023).

"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra (12) ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Minggu (5/3), dikutip Antara.

Menurut Maruly, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memiliki peran berbeda.

ABH1 berperan membonceng eksekutor yaitu ABH2. Sedangkan ABH3 memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH2 untuk mengeksekusi Ra, korban pembunuhan.

Maruly mengatakan, dari hasil penyidikan, ketiga ABH tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun.

Adapun bendera yang mereka bawa merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.

Baca Juga: Korban Pembunuhan Dicor di Bekasi, Bagaimana Polisi Gali Motif saat Terduga Pelaku Sudah Meninggal?

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini berawal saat para terduga pelaku melakukan konvoi bersama belasan rekannya di kawasan Citepus Pam, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (4/3).

Mereka lalu melihat korban Ra yang duduk di kelas VI, berjalan kaki pulang ke rumah bersama rekan-rekannya. Menurut polisi, ABH2 kemudian tanpa basa-basi mengeluarkan celurit dan membacok Ra di bagian leher.

Akibat bacokan celurit itu, Ra mengalami luka parah. Korban sempat meminta tolong sambil berjalan dan memegangi lehernya. Tapi hanya beberapa langkah, Ra lalu tersungkur ke aspal dan tak sadarkan diri.

Korban Ra lalu dilarikan ke RSUD Palabuhanratu oleh warga yang menyaksikan kejadian itu. Sayangnya, saat tiba di rumah sakit, Ra dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Adapun ketiga ABH dan belasan rekannya melarikan diri ke perkebunan karet usai melakukan aksi yang menghilangkan nyawa Ra.

Polisi akhirnya menemukan ketiganya setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Tidak sampai 24 jam, ketiga ABH ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.

Baca Juga: Rekonstruksi Serial Killer di Cianjur, Terungkapnya Detik-detik Pembunuhan Istri dan Mertua Wowon

Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban. Apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antarsekolah? Hal tersebut yang masih kita dalami," tambahnya.

Maruly mengatakan Ra diduga menjadi korban salah sasaran. Pasalnya, saat kejadian, Ra mengenakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti pelajar SMP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Maruly menjelaskan, penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, penahanan yang dilakukan hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka, serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.

Usai melakukan aksinya, ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti celurit, namun berhasil ditemukan.

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU