> >

Kepolisian Sibolga Memproses Kasus Perselingkuhan di Kamar Hotel

Kriminal | 26 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi: selingkuh. (Sumber: Freepik/drazen zigic)

MEDAN, KOMPAS.TV  -  Kepolisian Resor Sibolga mengurusi kasus perselingkuhan di kamar hotel antara AST (28) dan OG (28).

Tak ada keterangan kapan terjadinya peristiwa itu, namun Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Iptu Suyatno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Dari keterangan awal, pelaku ini diajak korban berhubungan intim. Tapi pelaku menolak," kata Suyatno kepada Tribun-medan, Minggu (26/2/2023). Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku melukai bagian tubuh perempuan selingkuhannya itu.  

Menurut Iptu Suyanto, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, tetapi keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Batang yang Bunuh Selingkuhannya untuk Dapatkan Motor Korban

"Mereka ini bukan pasangan suami istri, keduanya punya pasangan masing-masing atau sudah menikah satu sama lainnya," kata dia.

Peristiwa ini, kata dia, berawal saat keduanya sepakat memesan kamar di salah satu hotel di Sibolga.

"Pengakuannya mereka ini dari Kota Padangsidimpuan mau ke Pulau Nias," kata Iptu Suyatno, Minggu (26/2/2023).

Polisi menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan pihak hotel.

Baca Juga: Sakit Hati Ajakannya Ditolak, Seorang Pria di Bekasi Bunuh Selingkuhannya!

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : tribun-medan.com


TERBARU