> >

Eliezer Dimutasi ke Yanma Polri, Bagaimanakah Jaminan Keselamatannya.?

Berita daerah | 24 Februari 2023, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sang penguak fakta kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tetap dipertahankan kepolisian RI.

Eliezer lolos dari sanksi berat, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Ini merupakan hasil sidang etik Polri, Rabu (22/02).

Meski demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik. 

Dalam sidang yang digelar selama sekitar 7 jam, Bharada E mendapat sanksi demosi atau pindah ke jabatan lebih rendah, selama setahun.

Eliezer pindah ke Satuan Pelayanan Mabes Polri atau Yanma Polri, setelah menjalani pidana penjara.

Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Eliezer divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.

Eliezer tidak dipecat Polri, karena telah mengungkap tabir pembunuhan Brigadir Yosua dan sudah meminta ampunan ke keluarga yosua.

Polri juga memastikan, akan menjamin keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU