> >

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Data Peserta Vaksin Covid-19 Bersertifikat Pedulilindungi

Kriminal | 23 Februari 2023, 03:05 WIB
Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil membongkar praktik jasa pemalsuan data peserta vaksin Covid-19 bersertifikat pedulilindungi. Pelaku merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. (Sumber: Michael Aryawan/Kompas TV)

Kepada polisi, tersangka mengaku telah memulai aksinya sejak bulan Juni tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya ditangkap polisi, tersangka telah melayani lebih dari 200 orang pemalsu data vaksin Covid-19, dengan keuntungan lebih dari Rp40 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, rekening bank lengkap dengan buku dan kartu ATM, serta satu unit telepon seluler.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Michael Aryawan)

 

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU