> >

Anggota Dewan Beri Rp250 Juta Agar Anak Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Berita daerah | 17 Februari 2023, 12:58 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Marzani, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung dihadirkan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri.

Dalam sidang, saksi Marzani mengungkap bahwa pernah menghubungi Herman HN, Mantan Walikota Bandar Lampung untuk membantunya mengurus sang anak agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga: Keponakan Dibawah Umur Dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), Pasutri Diringkus!

Saat itu saksi mendatangi Herman HN dan memintanya menghubungi Budi Sutomo yang menjabat sebagai Kabiro Humas Unila. Bahkan saksi juga mengaku memberikan uang senilai Rp250 juta ke Budi Sutomo melalui Yayan yang merupakan orang terdekat Herman HN.

Saksi menambahkan meski sudah memberi uang senilai Rp250 juta, sang anak masih tetap tidak lolos SBMPTN ke Fakultas Kedokteran Unila. Lalu saksi meminta anaknya berinsial MH untuk kembali ikut pendaftaran melalui jalur mandiri hingga akhirnya dinyatakan lolos dan kembali harus membayar sumbangan pembangunan institusi sebesar Rp250 juta serta uang ukt sebesar Rp17 juta 500 ribu.

Total ada 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Unila pada Kamis (16/2/2023) kemarin. Namun dari ke-6 saksi tersebut, 3 diantaranya yakni Herman HN dan ajudannya bernama Yayan Saputra mangkir dari panggilan.

#pmbunila #hermanhn #anggotadprd

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU