> >

Dirut Bulog Nilai Mafia Beras Perlu Dihukum Lebih Berat karena Bahayakan Stabilitas Negara

Peristiwa | 10 Februari 2023, 21:58 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas saat menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Bulog Jakarta, Jumat (10/2/2023). Buwas menilai para tersangka mafia beras patut dihukum lebih berat karena membahayakan stabilitas negara. (Sumber: ANTARA/Kuntum Riswan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso menilai para tersangka mafia beras patut dihukum lebih berat karena dapat membahayakan stabilitas negara.

Diketahui, sebanyak tujuh orang ditangkap usai mengemas kembali beras Bulog menjadi merek lain dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Ketujuh tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Budi menilai mereka pantas dijerat hukuman yang setimpal dengan upaya pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara atau subversi.

Baca Juga: Dirut Perum Bulog Soal Kasus Beras Oplos: Telusuri Sampai Atas, Kalau Ada Oknum Ditindak

“Saya bilang kalau untuk kepentingan negara itu bisa kena UU Subversi, kalau saya ya, tapi nanti tergantung pendalamannya karena masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi dan keamanan negara,” ujar Budi yang kerap disapa Buwas, di Gedung Bulog Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Oleh karena itu, menurutnya, para mafia beras seperti yang baru saja diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten, perlu dihukum lebih berat.

“Kalau menurut saya perlu (dihukum lebih berat)," tegasnya.

Upaya penyelewengan distribusi beras tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah melalui Bulog melakukan stabilisasi harga dan stok pangan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU