> >

Polda Lampung Sebut Korban Penembakan Polisi di PT AKG adalah Residivis Kasus Pencurian

Hukum | 4 Februari 2023, 11:47 WIB
Personel Polda Lampung melakukan pengamanan usai aksi pembakaran di PT AKG Bahuga oleh sekelompok massa, Senin (30/1/2023). Dugaan sementara, aksi pembakaran itu dipicu kemarahan warga setelah terjadinya penembakan terhadap seorang warga yang diduga mencuri sawit di kebun milik perusahaan tersebut. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anshori (32 tahun), korban penembakan dua personel Polda Lampung di PT Adi Karya Gemilang (AKG), Bahuga, Way Kanan, Lampung, disebut pernah mencuri sawit di perusahaan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Anshori pernah melakukan pencurian 250 tandan buah sawit pada 2019.

Atas kasus itu, Anshori juga telah divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada November 2021.

"Yang bersangkutan pernah dilaporkan atas kasus pencurian 250 tandan buah sawit yang terjadi di PT AKG Bahuga tahun 2019," kata Pandra, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai residivis," kata Pandra.

Meski korban merupakan residivis, ia mengatakan Polda Lampung tetap memberikan perlakuan sama di mata hukum atas kasus penembakan yang membuat nyawa Anshori melayang.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Mobil DPRD Provinsi Jambi, Penumpang Tak Berbusana Hingga Dikendarai Pelajar

Pandra memastikan proses penyelidikan atas kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Semua proses akan dilakukan secara terbuka," kata Pandra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) SD dan Bripda DB, memang ditugaskan di PT AKG Bahuga berdasarkan surat perintah dinas.

"Tindakan kedua personel, dari pemeriksaan awal, keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian," kata Pandra.

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilakukan sebagai proses pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak kepolisian di lapangan, peristiwa penembakan itu terjadi lantaran korban diduga telah melakukan pencurian buah sawit dari kebun PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga.

Dilansir Antara, peristiwa itu bermula pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, personel pengamanan Ditsamapta Polda Lampung yang melaksanakan patroli di kebun sawit blok 11 melihat ada warga yang diduga mencuri buah sawit.

"Anggota personel pengamanan dari Polda Lampung yang bertugas di perusahaan itu melakukan patroli di kebun sawit Blok 11," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, dikutip dari Kompas.com.

Setelah melihat korban yang diduga melakukan pencurian sawit, kedua polisi itu lalu berusaha menghentikan pelaku dengan cara melepaskan tembakan ke arah atas.

Tetapi, menurut polisi, korban justru melarikan diri dan berusaha menabrakkan mobil pikap yang dikendarainya ke arah personel yang menghadang.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Begal di Lampung, Polisi Sita 1 Unit Motor Curian dan Senjata Tajam!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU