> >

Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Diungkapkan Sakit Hati, Ingin Balas Dendam

Kriminal | 30 Januari 2023, 20:09 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)

Itu sebabnya, aksi perampokan oleh lima pelaku tersebut berjalan mulus. Mereka menggasak uang senilai lebih dari Rp700 juta.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.

Lintar menambahkan, polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil atau menikmati uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso tersebut. 

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran 2 Perampok Rumah Wali Kota Blitar yang hingga Kini Masih Buron

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU