> >

Satu Polisi di NTT Jadi Tersangka Penganiayaan ODGJ, Jumlahnya Mungkin akan Bertambah

Kriminal | 23 Januari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

Keempat orang tersebut antara lain bernama Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Wayan.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain selain SLB, Wayan mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Baca Juga: ODGJ Ngamuk dan Membacok secara Membabi Buta, Seorang Warga Meninggal Dunia

Namun demikian, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.

Dia juga meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” kata Johanis.

Baca Juga: Kronologi Dugaaan Polisi Ikat dan Aniaya ODGJ di NTT, Korban Dilarikan ke RS untuk Visum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU