> >

Direktur RSUD Wongsonegoro Bantah Maladministrasi Insentif Nakes

Berita daerah | 19 Januari 2023, 12:19 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV – Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Jawa Tengah, Susi Herawati membantah melakukan maladministrasi atas tuduhan tidak membayarkan hak insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19. Sebelumnya Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang dilaporkan oleh seorang tenaga kontrak kontrak yang dibebastugaskan dari pekerjaannya karena menuntut hak insentif selama menangani pandemi Covid-19 ke Ombudsman jawa tengah.

Menyikapi tuduhan tersebut, Susi Herawati menunjukkan bukti kalau pihak rumah sakit tidak pernah menerima pencairan dana insentif nakes dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak RSUD KRMT Wongsonegoro hanya sebatas mengusulkan nama yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk menerima dana insentif dari Kemenkes.

Untuk penyaluran dana insentif tersebut, pihak rumah sakit tidak pernah menerima atau menyalurkan  dana ke tenaga kontrak kesehatan yang melakukan pelayanan saat pandemi Covid-19. Dalam mekanisme penerimaan pencarian insentif, Dinas Kesehatan Kota Semarang langsung menyalurkan ke rekening tenaga kontrak kesehatan yang sudah diusulkan namanya.

“Kami hanya mengusulkan nama ke Dinas Kesehatan, jadi kami tidak memiliki sangkut paut dengan penerimaan dana seperti yang disampaikan di surat ini, karena memang sudah ada mekanisme pencairan dan kami hanya mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada,“ ujar Susi Herawati.

Klarifikasi yang dilakukan oleh Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro ini, berdasarkan laporan dari tenaga kontrak kesehatan yang mengaku belum mendapatkan hak insentif dana pelayanan pandemi Covid-19 terhitung Februari, Maret, Dan April 2022 dengan honor per bulan mencapai Rp 7.5 juta.

#nakes #covid19 #maladministrasi

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU