> >

17 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Karyawan di PT GNI, Ini Perannya

Hukum | 17 Januari 2023, 20:54 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyampaikan keterangan pada Minggu (15/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 33 dari 71 orang telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tangah terkait bentrokan antarkaryawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Akibat bentrokan ini dua karyawan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto menjelaskan, dari 33 orang yang diperiksa penyidik menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Menurut Didik, para tersangka ini diduga telah melakukan perusakan dan pembakaran aset perusahaan saat peristiwa bentrokan.

Kemudian 16 orang yang telah menjalani pemeriksaan dipulangkan lantaran tidak ditemukan unsur perusakan dan pembakaran. Namun para pihak tersebut tetap dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Pemerintah Terkait Bentrok Pekerja Pabrik Nikel di Morowali Utara

"Sisanya yang 38 orang masih menjalani pemeriksaan oleh Polres Morowali Utara dan dari Polda Sulteng," ujar Didi saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023).

Didik menambahkan kondisi di PT GNI saat ini sudah kondusif. Karyawan juga sudah mulai bekerja kembali di perusahaan industri smelter nikel Indonesia.

Ia juga memastikan para Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap berbaur di hari pertama pascakerusuhan. 

Kegiatan operasional perusahaan sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) pagi. Sebelumnya operasional sempat terhenti. 

Baca Juga: Buntut Bentrokan Antarpekerja, Pemerintah Minta PT GNI Profesional dan Terbuka soal Data Pekerja

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU