> >

Saat Ratusan Kades Purworejo Bakal Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Masa Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun

Sosial | 15 Januari 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi demonstrasi. Ratusan kepala desa di Purworejo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Polosoro akan melakukan aksi damai di Jakarta, menuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun. (Sumber: Istimewa)

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Ratusan kepala desa di Purworejo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Polosoro (Paguyuban Kades, Lurah, dan perangkat desa se-Purworejo) akan melakukan aksi damai di Jakarta.

Para kepala desa tersebut akan bergabung dengan puluhan ribu kades se-Indonesia dan menuntut masa jabatan kepala desa selama 9 tahun tanpa periodisasi.

Rencananya, ratusan kepala desa dari Purworejo ini akan bertolak ke Jakarta pada 16 Januari 2023, dan melakukan aksi pada 17 Januari 2023.

Humas Polosoro, Budi Susilo, membenarkan adanya rencana keberangkatan ke Jakarta untuk melakukan aksi tersebut menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.

Mereka akan menyuarakan dua poin pokok, yakni tentang dana desa, dan masa jabatan kades.

Para kepala desa juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kepala Desa di Bengkulu Pakai Uang untuk Main Perempuan!

Mereka akan menuntut agar masa jabatan kades yang saat ini 6 tahun, dimaksimalkan menjadi 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

"Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades," kata Budi, Sabtu (14/1/2023), dikutip Kompas.com.

Masa jabatan kades selama 6 tahun, lanjut Budi, justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri.

Sebab, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

“Anggota legislator sudah sepenuhnya mengerti tentang kajian-kajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan akibat Pilkades 6 tahun sekali itu,” tegas Budi.

Budi juga menyampaikan, kisi-kisi prolegnas sama sekali tidak menyinggung tentang desa.

“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan.”

“Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi

Rombongan Polosoro direncanakan akan berangkat pada pukul 16.00 WIB dengan titik kumpul di Alun-alun Purworejo menggunakan bus carteran dengan biaya pribadi.

Senada dengan Budi, Pengurus Polosoro lain yang juga merupakan Kades Hulosobo, Bangun Tri Utomo menjelaskan jabatan 6 tahun tersebut kurang efektif.

Baca Juga: Kepala Desa di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta untuk Berfoya-Foya

Dua tahun pertama untuk penyelesaian konflik, sementara dua tahun terakhir biasanya untuk persiapan Pilkades kembali.

Artinya masa efektif bekerja hanya dua tahun.

“Jika masa jabatan 9 tahun tentunya Desa akan kondusif dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” kata  Bangun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU