> >

Polisi Bekuk 5 Pria yang Perkosa Bocah Usia 12 Tahun di Luwu Timur

Kriminal | 5 Januari 2023, 03:05 WIB
Personel Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membekuk 5 pria pemerkosa RP (12), anak di bawah umur, di Kecamatan Burau,  Kabupaten  Luwu Timur. (Sumber: Kompas.com/Muh Amran Amir)

LUWU TIMUR, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membekuk 5 pria pemerkosa RP (12), anak di bawah umur, di Kecamatan Burau, Kabupaten  Luwu Timur.

Kelimanya masing-masing SP, HA, IS, RI, dan AR yang masih di bawah umur, yang berasal dari luar Luwu Timur. Mereka berada di Luwu Timur untuk bekerja sebagai buruh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa, Rabu (4/1/2023), menjelaskan kronologi kejadian dugaan perkosaan tersebut.

“Awalnya itu pada Jumat (30/12/2022) siang, korban bertemu dengan salah seorang pelaku, yakni SP, kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel),” jelasnya, dikutip Kompas.com.

“Setelah itu, dia berkomunikasi lewat WhatsApp dan dia janjian  ketemu pada malam hari,” kata Warpa.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Saat itu, SP mengarahkan korban untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, dan mereka menuju ke belakang kantor desa.

“Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa,” ucap Warpa.

Selanjutnya, pada Selasa (2/1/ 2023), sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku HA bersama IS, RI  dan AR kembali bertemu korban.

Saat bertemu tersebut, IS menarik tangan korban ke sebuah pos keamanan lingkungan (poskamling), dan kembali melakukan perkosaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU