> >

Polda Metro Jaya Tangani 3.586 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022, 3.260 Berhasil Diselesaikan

Hukum | 31 Desember 2022, 11:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022). Fadil mengatakan, sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani 3.586 kasus narkoba, dan 3.260 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangani 3.586 kasus narkoba, dan 3.260 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan hal itu dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, tren kejahatan di ibu kota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan ada lima fenomena kejahatan yang perlu diantisipasi.

Kelimanya adalah kejahatan narkotika, kejahatan siber (cyber crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus, dan jiwa yang terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa,” jelas Fadil.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Malam Muda Mudi 2023

“Temuan narkoba selama 2022 sebanyak 447,52 kilogram sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kilogram tembakau sintesis."

Sementara untuk kasus curanmor, Fadil mengatakan terdapat 1.494 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.993 kasus.

“Ini adalah sisa tunggakan kasus sebelumnya.”

Curanmor, kata dia, menjadi salah satu kejahatan perkotaan yang perlu mendapat perhatian khusus, bukan karena jumlah kasus yang diungkap.

“Tapi bagaimana kita memperkuat basis komunitas agar kasus curanmor bisa dikurangi di hulu.”

Agar tidak menjadi korban curanmor, Fadil meminta masyarakat melakukan upaya pencegahan baik di rumah sendiri maupun di fasilitas-fasilitas umum.

Selanjutnya kasus curat, tercatat sebanyak 1.463 kasus dengan jumlah kasus yang dapat diselesiakan sebanyak 1.568 kasus.

Sementara penganiayaan sebanyak 776 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 991 kasus.

Untuk kasus kejahatan siber, Fadil memprediksi jumlahnya akan terus naik ke depannya.

“Kejahatan siber yang merupakan kejahatan yang ke depan akan terus mengalami tren perkembangan karena semakin tingginya frekuensi penggunaan internet.”

“Tahun ini ada 905 kasus siber dengan berbagai macam jenis kejahatan siber, dan 642 kasus di antaranya dapat diselesaikan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Temukan 2 Ladang Ganja di Sumut, Polda Metro Jaya: Perkiraan Panen 55 Ton

Total tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 sebanyak 36.608 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 32.100 kasus, atau 89 persen.

“Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan ke Polda Metro jaya dapat diselesaikan, baik dengan pendekatan criminal justice maupun restorative justice,” urainya.

Ia juga menyebut Jakarta tidak masuk dalam 10 besar kota dengan indeks kriminalitas tertinggi di Asia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU