> >

Kapolda NTT Sebut 18 Anggota Dipecat Sepanjang 2022 karena Kasus Asusila

Hukum | 30 Desember 2022, 15:07 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengungkapkan sebanyak 18 anggota dipecat tidak hormat sepanjang 2022 karena kasus asusila.  (Sumber: ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, KOMPAS.TV -  Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 18 anggotanya sepanjang 2022.

Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengungkapkan belasan personel Polri tersebut dipecat karena terlibat kasus asusila.

“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Johni di Mapolda NTT di Kupang, Jumat (30/12/2022), dikutip dari Antara.

Johni menuturkan, PTDH sejatinya merupakan keputusan yang sulit, namun sanksi tersebut harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri yang lain. 

Dia kemudian merinci 18 personel Polda NTT yang dipecat tersebut, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda. Kemudian sisanya bintara, tamtama, dan ASN.

Alasan pemecatan belasan anggota Polda NTT tersebut dikarenakan perbuatan mereka yang tidak terpuji dan menyedihkan, telah mencoreng institusi Polri. 

Baca Juga: Fakta Polisi Hamili Pacar Tapi Malah Nikahi Wanita Lain: Kini Ditahan hingga Suruh Korban Gugurkan

Terkait pemecatan belasan personil itu, Johni pun mengaku sedih karena untuk melahirkan satu anggota polisi saja butuh waktu.

Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran dan tenaga yang tidak sedikit.

"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU